Jakarta,Tvarnews.com-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020 menjadi tahap penyidikan.
Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni :
Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama.
Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT. MMM).
Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT. MUR).
Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.
Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar kurang lebih Rp 1,2 Triliun.
Hingga Senin 30 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 (tujuh belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penggeladahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-106/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022, berlokasi di 3 (tiga) lokasi, yaitu:
Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk (pada Rabu 18 Mei 2022) Plant Karawang di Karawang (pada Kamis 19 Mei 2022)Plant Bojonegara di Serang (pada Kamis 19 Mei 2022).
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022. (K.3.3.1)
Jakarta, 31 Mei 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM,Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan