Jakarta,Tvarnews.com–Senin 11 Juli 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
RDL selaku Bagian Pelaporan Produksi pada PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan pembuatan laporan atas proyek KLBM dan Tetrapod, pembelian tanah di PT Waskita Beton Precast.
FH selaku Mantan Komisaris pada PT. Waskita Beton Precast periode Juli 2018 s/d Oktober 2021, diperiksa terkait proyek KLBM.
B selaku Manager Pengadaan pada PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan pengadaan material Proyek KLBM dan Tetrapod.
MF selaku Karyawan Departemen Hukum PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan penimbunan tanah reklamasi di Bojonegara.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)
Jakarta, 11 Juli 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Dr KETUT SUMEDANA
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan