Bantuan Kemanusiaan dari Kejaksaan Agung Diberikan Kepada Korban Bencana di Kabupaten Cianjur

Jakarta,Tvarnews.com-Rabu 23 November 2022 pukul 08:00 WIB, telah dilaksanakan pemberian bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam gempa bumi di Kabupaten Cianjur dari Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur dan pegawai Kejaksaan Negeri Cianjur.

Adapun pemberian bantuan tersebut dilaksanakan di beberapa posko, antara lain:

Kampung Nanggeleng Kaler RT.02/RW.14, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur

Kampung Menak RT.01/RW.04, Desa Sukawangi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur

Pesantren dan warga Kampung Tegal Deukeut RT.04/RW.08, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur

Kampung Cibinong RT.02/RW.07, Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur

Kampung Bayubud RT.02/RW.01, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur

Kampung Nagrak Wetan RT.01/RW.11, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur

Desa Babakankaret RT.01 dan RT.02/RW.01, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur

Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur

Masyarakat Kabupaten Cianjur yang diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Cianjur

Bantuan yang diberikan kepada korban bencana alam gempa bumi di wilayah Kabupaten Cianjur berupa paket sembako. Pemberian bantuan ini diharapkan dapat bermanfaat dan meringankan beban korban bencana alam gempa bumi di wilayah Kabupaten Cianjur

Kegiatan pemberian bantuan kemanusiaan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ketua IAD Wilayah Kabupaten Cianjur, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cianjur, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Cianjur, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Cianjur, dan beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Cianjur.

Kegiatan pemberian bantuan kemanusiaan bagi korban bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1)

Jakarta, 23 November 2022
Sumber Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana

Editor Arman Tvarnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *