Di Deportasi Imigrasi Dumai Dan Ditangkal Masuk NKRI, Pelajar Asal Malaysia Ini Tak Bisa Lagi Menuntut Ilmu Di Indonesia 

Dumai, Tvarnews.com–Buntut dari penahanan seorang remaja asal Selangor Malaysia inisial ZSS (15) yang ditahan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas (Kanim) Kelas I TPI Dumai kini berujung pada pendeportasian dan proses penangkalan (tidak bisa masuk wilayah NKRI sampai waktu tertentu). Pendeportasian tersebut diambil setelah ZSS terbukti melakukan pelanggaran administratif keimigrasian dengan melewati izin tinggal selama 221 hari.

“ZSS dideportasi ke negara asalnya Malaysia dengan menggunakan Kapal Ferry MV. Indomal Express 8 tujuan Dumai-Melaka tanggal 3 Maret 2023 pukul 11.00 WIB. Nama yang bersangkutan telah dilaporkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi untuk selanjutnya dilakukan proses penangkalan,” sebut Rejeki Putera Ginting memberi keterangan, Jumat (3/3).

Sebelumnya diketahui bahwa ZSS ditahan oleh petugas Kanim Dumai saat akan melakukan perjalanan Internasional ke Malaysia untuk kembali ke negeri asalnya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai dengan didampingi paman dan bibinya pada hari Kamis, 2 Maret 2023 kemarin.

“Melalui pemeriksaan tersebut diketahui bahwa ZSS telah melewati masa izin tinggal atau overstay selama 221 hari, dan tujuan yang bersangkutan berada di Dumai adalah untuk menimba ilmu pada Pondok Pesantren Miftahul Jannah Kota Dumai,” tambah Kepala Kanim Dumai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 78 ayat (3), yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Kita telah melaksanakan prosedur sesuai dengan SOP, termasuk dengan menyurati pihak konsulat Malaysia di Pekanbaru melalui surel. Dalam hal ini tidak ada denda yang dibayarkan karena yang bersangkutan telah melebihi izin tinggal selama 60 hari, untuk itu segera dikenakan proses penangkalan,” ujar Rejeki Putera Ginting.

Melalui tindakan ini diharapkan agar setiap warga negara asing yang berada di Indonesia, khususnya wilayah Riau dapat lebih bijaksana dalam memanfaatkan izin tinggal, pesan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu. “Kami tidak penah main-main dalam penegakan hukum di Indonesia ini. Kami selalu teguh pada payung hukum yang telah ditetapkan. Saya telah menegaskan kepada seluruh jajaran untuk selalu menjaga integritas dan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan SOP sehingga kedaulatan bangsa tetap terjaga,” tegas Jahari. Jadi, ikuti dan taati aturan negara ini atau kami akan kenakan sanksi tegas kepada pelanggar aturan keimigrasian, pungkas kakanwil tegas.

Editor Arman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *