• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
TVARNews.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
TVARNews.com
No Result
View All Result

Dirjen Dukcapil Jelaskan Langkah Pindah Penduduk Saat Urbanisasi

1 Mei 2023
Dirjen Dukcapil Jelaskan Langkah Pindah Penduduk Saat Urbanisasi

Jakarta, Tvarnews.com–-Usai libur lebaran, sering dijumpai masyarakat kembali ke kota membawa sanak familinya untuk mengadu nasib. Urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota ini mendapatkan atensi khusus dari Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.

“Perpindahan domisili dari desa ke kota ini harus dibarengi dengan perpindahan adminduk. Karena ini implikasinya banyak terhadap pelayanan publik,” kata Dirjen Teguh dalam postingan Tiktoknya @teguh_setyabudi, Jumat (28/4/2023).

Berita Lainnya

Silaturahmi Kamtibmas dan Penanda Tanganan MOU Kapolres Pelalawan Bersama Sekolah SMP At-Taqwa

Kemenkumham Riau Sosialisasikan Tata Cara Memperoleh,Kehilangan, Pembatalan,Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI Ganda 

Pesan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pada Jajaran Lapas Bengkalis”Tak Bosan Bosan Saya Ingatkan,Jangan Main Narkoba!

Teguh melanjutkan, perpindahan domisili yang tidak dibarengi pengurusan perubahan domisili pada Kartu Keluarga dan KTP-el akan mengalami hambatan dalam akses layanan publik. “Misalnya dalam pendidikan, kesehatan, sosial maupun pemilu dan pilkada. Jadi jika pindah domisili segera urus Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI),” seru Teguh.

Dirjen Teguh kemudian menguraikan langkah-langkah dalam mengurus perpindahan penduduk antar kabupaten/kota maupun antar provinsi. Langkah pertama, datang ke Disdukcapil daerah asal, maupun secara online jika tersedia. Kedua, adalah membawa Kartu Keluarga serta melengkapi formulir dan persyaratan lainnya. Kemudian yang ketiga, petugas akan menerbitkan SKPWNI.

“Keempat, datang ke Disdukcapil daerah tujuan. Kelima, bawa kembali Kartu Keluarga dan SKPWNI dari daerah asal. Dan yang keenam nanti petugas Dukcapil akan menerbitkan KK dan KTP-el sesuai domisili baru,” kata Teguh rinci menjelaskan.

Di akhir uraian, Teguh juga mengingatkan kepada jajaran Disdukcapil agar menarik KK dan KTP-el yang lama untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan orang lain.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama di lain kesempatan turut menyampaikan bahwa proses pindah penduduk sangat mudah. “Apabila Penduduk telah berada di lokasi tujuan, maka tidak perlu kembali ke daerah asal untuk mengurus SKPWNI, cukup datang ke Dinas Dukcapil Daerah Tujuan, nanti Dukcapil Daerah Tujuan akan membantu mengkomunikasikan permohonan pindahnya secara online ke Dukcapil Daerah Asal. Syaratnya cukup melampirkan fotocopy KK dan mengisi F.1.03. Apabila di daerah tujuan menumpang KK maka syaratnya tambah satu yaitu perlu surat keterangan tidak keberatan dari pimilik KK bahwa alamatnya akan ditumpangi,” jelas Yama.

Hal ini senada dengan arahan Mendagri Muhammad Tito Karnavian agar jajaran Dukcapil di seluruh Indonesia dapat memberikan pelayanan yang prima untuk mendukung pelayanan publik selanjutnya bagi masyarakat. Dukcapil***

Post Views: 89
ShareTweetSend
Previous Post

Pastikan Layanan Dukcapil Kian Meningkat, Ini yang Dilakukan Dirjen Teguh di Makassar

Next Post

Personel Polsek Bangko dan Koramil 01 Bangko Apel dan Patroli Dalam Rangka Peringatan May Day

Discussion about this post

  • https://youtu.be/8_MmbsFpRBY

TV AR News Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang TV AR News

TV AR News

Ragam Visual & Berita

Portal berita video streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap. Mengutamakan kepentingan publik.

Seluruh Wartawan Media Online TVARnews.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 TVarnews.com