Empat Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara PT Krakatau Steel Pada Tahun 2011.

Jakarta,Tvarnews.com-Kamis 02 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

NA selaku General Manager Subdit Rolling PT Krakatau Steel, diperiksa terkait saksi selaku Staff pada Direktur Utama PT Krakatau Steel pada periode September 2012 s.d Januari 2013 dan hubungannya dengan Proyek BFC adalah pernah menyampaikan usulan pada Rapat Serikat Karyawan PT Krakatau Steel bahwa rute Pembangunan BFC tidak best practice apabila tidak menggunakan BOF (Blast Oxigen Furnace), akan tetapi pada kenyataannya menggunakan EAF (Electric Arc Furnace).

IK selaku Direktur PT. Nur Straits Engineering, diperiksa terkait saksi selaku Direktur Utama PT. Nur Straits Engineering pada periode September 2015 s.d sekarang dan hubungannya dengan Proyek BFC adalah melaksanakan proyek berupa evaluasi dan re-engineering terkait penurunan tanah di lokasi harbour stock yard proyek BFC senilai Rp. 1 Milyar pada tahun 2016.

IS selaku Direktur Utama PT Pusaka Gemilang Teknindo, diperiksa terkait saksi selaku Direktur Utama PT Pusaka Gemilang Teknindo yang merupakan subkontraktor dari PT Krakatau Engineering dimana PT Pusaka Gemilang Teknindo terlibat dalam proyek pembangunan blast furnace complex PT Krakatau Steel sebagai subkontraktor dari PT Krakatau Engineering.

Keterlibatan PT Pusaka Gemilang Teknindo sebagai subkontraktor adalah PT Pusaka Gemilang Teknindo di tahun 2014 setelah mendapatkan informasi dari MR selaku pegawai PT Krakatau Engineering mengikuti lelang yang dilaksanakan oleh PT Krakatau Engineering untuk pekerjaan-pekerjaan.

MF selaku Direktur PT Krakatau Steel Konsultan, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada Tahun 2011.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

Jakarta, 02 Juni 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM,Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *