Jam-Pidum Menyetujui Dua puluh Pengajuan Restorative Justice

Jakarta,Tvarnews.com-Kamis 09 Juni 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 20 (dua puluh) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice.

Serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 20 (dua puluh) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

Tersangka ROBIN bin MAHDIN dari Kejaksaan Negeri Baubau yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka TRIASTO alias TIO bin SUDIRMAN dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Tersangka ALFIAN alias OPI bin HALIDE dari Kejaksaan Negeri Kolaka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka WAYUDI CATUR WIDODO bin IMAM SAMUD dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka HANAFI EFENDI als LEK bin SUWANDI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka SAMSUL BAHRI allias BABA bin SUROTO dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak.

Tersangka JULIANCE MARTHA BOLING alias ANCE alias LETI BOLING dari Kejaksaan Negeri Alor yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka RICHARDO PETRIK WAAS alias PETO dari Kejaksaan Negeri Ambon yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka PETRA TELAPRARY als ONGEN dari Kejaksaan Negeri Ambon yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka YACOB FEBRIANTO WULLO alias BRAYEN dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka AHMAD SETIAWAN UMASUGI dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka HERLAMBANG bin HERMANSYAH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka KISMAN KASIM DAMAU dari Kejaksaan Negeri Kaimana yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ROSMALA dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka FIKRI RAMADHANI bin YOUNG JAKFAR dari Kejaksaan Negeri Pidie yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka UMMAR TINAMBUNAN bin (alm) MENGATUR TINAMBUNAN dari Kejaksaan Negeri Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Penganiayaan atau Pengancaman.

Tersangka AWWALU ZIKRI BIN BAHTIAR IBRAHIM dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ROBINSON SIMARMATA als ROBIN dari Kejaksaan Negeri Binjai yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (10) atau Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka SANGKOT MARBUN alias SANGKOT dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka HERDIANTO als ANTO bin MAKMUR dari Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Jakarta, 09 Juni 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM,Dr KETUT SUMEDANA
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *