Kemenkumham Riau Hadiri Rakernas Program Penegakan Dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual 

Bali, Tvarnews.com–Salah satu implementasi Renstra DJKI 2020 – 2024 adalah mewujudkan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai poros ekonomi nasional dalam mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa melalui ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu sinergi melalui Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Tema “Sinergi dan kolaborasi untuk optimalisasi Ekosistem Kekayaan Intelektual” yang diselenggarakan di Hotel Anvaya Beach Resort Bali, Senin (31/10).

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) KI, Razilu, menyebut ada 4 tujuan rakernis ini yaitu sebagai sarana monitoring pelaksanaan capaian program kinerja Layanan KI di Wilayah tahun 2022; untuk menyusun draft petunjuk pelaksanaan teknis pelaksanaan tarja layanan KI 2023; Meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan Fungsi Kantor wilayah dalam mendukung Program KI; dan Terwujudnya akuntabilitas Kinerja Program Kekayaan Intelektual. “Tahun 2023 kita canangkan sebagai Tahun Merek, dengan tema Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga dengan Merek Indonesia,” sebut Ilu, panggilan akrab Plt. Dirjen KI.

Menkumham Yasonna H. Laoly berkesempatan membuka kegiatan ini dengan melaunching Aplikasi dan Program
Unggulan Kekayaan Intelektual
Tahun 2023. Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan Indonesia adalah negara yang
kaya potensi sumber daya alam dan manusia. Itu menjadi tantangan tersendiri untuk merangkul para pemiliki produk lokal agar diberikan pemahaman akan pentingnya perlindungan dan pemanfaatan KI yang telah dihasilkan.

“Kanwil Kemenkumham harus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepenntingan di wilayah, serta berperan aktif untuk mendorong pembangunan sistem kekayaan intelektual di seluruh Indonesia. Kemenkumham harus mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan pendapatan bagi penghasil KI yang berimbas pada meningkatnya kesejahteraan,” kata Yasonna.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu yang turut hadir dalam kegiatan ini menyebut akan memaksimalkan fungsi dan tugas Kemenkumham Riau dalam memberikan pelayanan KI. Dia telah menugaskan jajarannya untuk gencar mensosialisasikan dan membimbing para pelaku usaha serta UMKM untuk melindungi produknya melalui pendafaran KI. “Kemenkumham Riau akan terus mengupayakan kualitas pelayanan pendaftaran DJKI UNTUK TERUS MENGUPAYAKAN KI agar seluruh masyarakat Indonesia tidak lelah untuk terus berinovasi dan berkreasi dalam memberikan kontribusi untuk Indonesia hang berdikari secara ekonomi,” ujar Jahari. Untuk itu katanya lagi, masyarakat dapat datang langsung ke Kanwil Kemenkumham Riau untuk mendapatkan pelayanan terbaik terkait Kekayaan Intelektual atau layanan Hukum dan HAM lainnya. Juga bisa menghubungi call center Kanwil Kemenkumham Riau pada nomor 08126133186. Ayoo.. Tunggu apalagi, daftarkan Kekayaan Intelektual anda semua!

Editor Arman Tvarnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *