Laporan LSM Forkorindo Ke Polda Riau Terkait 5 Desa Di Meranti Yang Terindikasi Telah Di Proses.

Meranti,Tvarnews.com-Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau, sebelumnya telah melaporkan Lima (5) Desa Di Kabupaten Kepulauan Meranti, yang diduga telah melakukan indikasi yang merugikan Negara Ke Polda Riau, telah ditanggapi pihak Polri. Kamis (24/11/2022).

Adapun Lima Desa Di Kabupaten Kepulauan Meranti, tersebut yang telah Di Laporan ke Polda Riau, iyalah Desa Dedap Kecamatan Putripuyu pada tanggal (27/07/2022), dan empat Desa dalam waktu yang sama pada tanggal (01/08/2022), empat Desa tersebut terdiri dari tiga Kecamatan, Desa Alah Air Kecamatan Tebingtinggi, Desa Alah Air Timur Kecamatan Tebingtinggi, Desa Repan Kecamatan Rangsang dan Desa Batin Suir Kecamatan Tebingtinggi Timur, kini laporan tersebut telah di limpahkan dan tangani oleh Polres Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Benar laporan kita yang di Polda sudah di Proses oleh Polres Meranti, kita juga sudah di minta untuk dapat hadir di Polres untuk di mintai keterangan, kemungkinan dalam waktu dekat ini kita akan berikan keterangan dan bukti yang kita miliki,” ujar Tp. Batubara selaku Ketua LSM Forkorindo provinsi Riau.

Tambahnya lagi. “Kita berharap Polres Meranti cepat melakukan pemeriksaan kepada lima Desa ini, karna sebentar lagi sudah lewat tahun 2022, yang kita laporkan kemarin tahun 2021 dan 2020, biar kerjaan pihak APH tidak menumpuk,”.

“Kita juga dalam waktu dekat akan melaporkan beberapa desa lagi, jadi kasus mengenai Dana Desa di Meranti ini bukan cuma lima Desa ini saja, ada beberapa Desa lagi yang akan menyusul kita laporkan terkait Dugaan penyelewengan yang kita temukan,” tutupnya.

Sumber batu bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *