Pola KKPA Desa Pasir Ringgit Diduga Tiak Sesuai, Anggota KKPA Perjuangkan Haknya

Inhu, Riau, Tvarnews.com-Masyarakat Pasir Ringgit sudah lama merasakan penindasan hak pola KKPA. Hal tersebut membuat masyarakat melakukan kesepakatan untuk memaanen lahan pola KKPA sendiri. Sebab, sudah 24 tahun lahan tersebut dikelola oleh KUD Bina Sejahtra yang beralamat di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu yang bermitra dengan PT. Teso Indah yang berlokasi di Desa Pasir Ringgit.

Jauh sebelum mengadakan pemanenan, masyarakat melalui Kuasa Hukum, B. Fransisco Butar Butar, S.H dan Tim sudah menyurati KUD Bina Sejahtra. Dimana dalam somasi pertama (1) dan ke dua (2)menerangkan bahwa akan ada aksi pemanenan di lahan masyarakat (lahan KKPA) apabila tidak merespon surat somasi tersebut.

Tidak sampai di situ, saat Tim Kuasa Hukum bertemu dengan Manajemen PT. Teso Indah beberapa minggu lalu, Askep PT. Teso Indah, Emerson Sidabutar, menyampaikan bahwa, masyarakat tidak anti dengan perusahaan tapi hanya pingin pisah dari KUD Bina Sejahtra demi kelangsungan hidup masyarakat, karena sudah 24 tahun Masyarakat tidak menerima kesejahteraan dari KUD Bina Sejahtra dan PT. Teso Indah sebagai mitra. Sebab, Masyarakat hanya mendapatkan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) saja setiap bulannya.

Emerson Sidabutar yang didampingi beberapa rekan kerjanya juga menanggapi dengan baik dan mengatakan bahwa, tidak apa-apa kalau Kami (PT. Teso Indah-red )dipakai atau tidak jadi mitra yang penting hutang masyarakat harus di bayar.

Penderitaan Masyarakat Desa Pasir Ringgit KUD yang beranggotakan 8 (delapan) desa di KUD masih memiliki hutang Rp. 88 Miliar, sementara KKPA sudah dikelola 24 tahun.

Menjeritnya hati Masyarakat Pasir Ringgit juga karena KUD Bina Sejahtra sudah membuat HGU di Desa Pasir Ringgit seluas 290 hektar. Hal tersebut dibenarkan Fransisco Butar Butar, S.H yang telah mengantongi semua data-data.

“Ya, kita sudah mengantongi data-data bahwa di Desa Pasir Ringgit sudah keluar Sertifikat HGU KUD Bina Sejahtra seluas 290 hektar, inikan sudah tidak benar perlakuan KUD. Karena KUD di Desa dan Kecamatan di luar Pasir Ringgit, tapi kenapa membuat HGU di Desa Pasir Ringgit ?, Ini diduga sudah merampas aset Desa dan Masyarakat Pasir Ringgit. Ya, wajar saja Masyarakat marah, Masyarakat berhak bersuara dan merebutnya kembali dengan cara apapun, termasuk menguasai lahannya sendiri karena itukan hak mereka,” tutur Fransisco dengan tegas.

Ditempat yang berbeda, Kepala Desa Pasir Ringgit, Ali Borkat Pulungan membenarkan kepada Awak Media jaringan SPI yang meliput bahwa, Masyarakat sudah memanen di lahan KKPA Pasir Ringgit,

“Iya, Masyarakat sudah melakukan pemanenan di lahan KKPA sendiri, berharap dapat solusi yang baik. Alhamdulillah pada hari ke tiga, pihak Kepolisian berhasil menenangkan Masyarakat yang sudah emosi, muak dengan dugaan tipu-tipu dari KUD,” tutur Ali.

Kabag OPS Polres Inhu, Dodi dan jajaran, Kapolsek Lirik, Jaya, Camat Lirik, Zainuddin, 3 orang Asisten PT. Teso Indah yang mewakili Manajemen, Masyarakat Pasir Ringgit, membuat pernyataan kesepakatan bahwa, dalam waktu beberapa hari ke depan akan segera diadakan pertemuan/duduk bersama dengan pihak terkait untuk mencari solusi,” jelas Ali Borkat,

Diungkapkannya, sebagai Kepala Desa Pasir Ringgit, dirinya tidak bisa membendung Masyarakat Pasir Ringgit jika sampai hari minggu tidak ada solusi atau informasi lanjutan, menurut kesepakatan masyarakat, mereka akan mulai aksi panen lagi di hari Senin.

“Saya harap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memproritaskan permasalahan desa kami yang sudah 24 tahun menahan rasa sakitnya, dimana hak kami “diperkosa” dan sampai kemana pun saya akan perjuangkan hak-hak masyarakat saya, karena itu amanah bagi saya sebagai Kepala Desa.” pungkas Ali. (**).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *