Polres Dumai Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di PT. Pacific Indopalm Industries

DUMAI, Tvarnews.com-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di PT. Pacific Indopalm Industries Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Selasa (21/3/2023).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di PT. Pacific Indopalm Industries yang berhasil diamankan yakni LR Alias RD (45) seorang Supir Truk Tangki CPO dari PT. Srikandi Inti Lestari.

“Pengungkapan bermula pada Selasa (14/3/2023) lalu, LR Alias RD (45) mengangkut Crude Palm Oil (CPO) dari PKS PT. Multi Agro Sentosa di Kabupaten Kampar menuju PT. Pacific Indopalm Industries Kota Dumai. Kemudian Rabu (15/3/2023), LR Alias RD (45) melaporkan dan mengirimkan rekaman video kepada PT. Srikandi Inti Lestari yang menunjukkan bahwa mobil yang dikendarainya terbalik ataupun terguling di Jalan Wan Amir Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Kamis (23/3/2023).

Dalam video tersebut, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, menunjukkan bahwa Truk Tangki CPO milik PT. Srikandi Inti Lestari dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 8837 RO yang mengangkut muatan Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 25.260 Kilogram tersebut terguling ataupun terbalik, sehingga PT. Srikandi Inti Lestari mengirimkan Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) 8785 RO untuk membantu mengambil muatan yang dibawa oleh LR Alias RD (45) dengan memindahkannya menggunakan mobil lainnya.

“Kemudian pada Kamis (16/3/2023), saat dilakukan penimbangan berat bersih di PT. Pacific Indopalm Industries dan ditemukan selisih jumlah timbangan dari PKS PT. Multi Agro Sentosa sebesar 3.200 Kilogram. Sehingga saat dilakukan konfirmasi, LR Aliss RD (45) mengaku telah menjual Crude Palm Oil (CPO) tersebut dibeberapa lokasi seperti Kecamatan Minas, Kecamatan Kandis hingga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dan mengakibatkan PT. Pacific Indopalm Industries mengalami kerugian mencapai Rp80 juta,” ungkapnya.

LR Alias RD (45) berhasil dibekuk saat sedang berada di PT. Pacific Indopalm Industries Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan. Bersamanya turut diamankan barang bukti berupa Surat Pengiriman dari PKS PT. Multi Agro Sentosa, Surat Berita Acara Susut dari PT. Pacific Indopalm Industries, satu unit mobil truk tangki merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 8837 RO beserta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, LR Alias RD (45) akan dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *