PT MUP Kebal Hukum, Tanam DAS engan Kelapa Sawit

Pelalawan, Tvarnews.com–PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP) anak perusahaan Asian Agri milik konglomerat Sukamto Tanoto yang merupakan sebuah perusahaan perkebunan Kelapa Sawit terbesar di Kabupaten Pelalawan sejak puluhan tahun yang silam diduga melakukan perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) sepanjang Sungai Segati yang berada di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Perusahaan perkebunan Sawit ini sudah berulang kali di demo warga masyarakat terkait hancurnya ekosistem yang merupakan mata pencaharian warga setempat.

Baru-baru ini ratusan warga masyarakat Segati kembali melakukan demo kekantor DPRD Kabupaten Pelalawan yang langsung diterima Komisi II.

Dalam Rapat Dengar Pendapat antara warga, pemerintah Desa, DPRD dan Perusahaan PT MUP, disepakati pihak perusahaan bersedia melakukan reboisasi DAS sepanjang sungai Segati dan melakukan pembersihan areal DAS yang telah ditanami Kelapa Sawit.

Ketika media ini melakukan peninjauan lokasi bersama dengan DPD LSM Penjara Indonesia Kabupaten Pelalawan, Kamis (18/5), ditemukan lokasi DAS masih belum berubah dan pohon kelapa sawit masih berdiri dengan gagahnya.

Melihat kondisi tersebut, Pemerhati Lingkungan Setempat yang juga merupakan Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Kabupaten Pelalawan, Jhon Hendra W Purba terlihat berang dengan sikap yang ditunjukkan oleh PT MUP Segati yang menanami sawit di sepanjang DAS Segati.

“Mereka sudah sering ingkar janji, sudah sepatutnya pemerintah memberikan sanksi atas kerusakan lingkungan yang mereka ciptakan,”ujar Jhon Purba.

Lebih lanjut Purba begitu sapaan akrabnya menyampaikan bahwa perkebunan sawit yang dikelola oleh PT MUP Kebun Segati yang menanam sawit di pinggir sungai (DAS,red) merupakan kejahatan nasional sebagai perusak lingkungan.

“Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai harus ada bufferzonenya atau penyanggahnya. Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh ditanam kelapa sawit,” tegasnya.

Masih kata Dia lagi, DAS itu pada dasarnya adalah milik pemerintah dan dikelola untuk menjaga keasrian sungai agar bisa berfungsi untuk menyerap air hujan serta menjaga ekosistem alam sekitarnya.

“Jadi DAS tidak bisa ditanami apalagi dilakukan pengrusakan seperti mengalihkan aliran sungai. Kalau itu terjadi pasti liar sifatnya,” katanya.

Menurut Jhon Purba lagi, DAS merupakan areal yang harus dilestarikan, tidak boleh ditanami kelapa sawit maupun didirikan bangunan apalagi Sungai Segati masuk dalam katagori DAS utama, sehingga areal yang perlu dijaga itu mencapai 100 meter dari bibir sungai.

“DAS itu harus dihijaukan dengan tanaman keras, bukan tanaman sawit, “ungkapnya dengan nada tinggi seraya menambahkan bahwa dilapangan justru lahan perkebunan sawit PT MUP hanya berjarak sekitar 30 meter dari DAS Segati.

Kondisi itu, jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penerapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Anehnya, meskipun sudah aturan itu, PT MUP Segati seolah tutup mata, buktinya dari hasil turun ke lokasi langsung, PT MUP bukannya menanam tanaman keras di sepanjang DAS, hanya membuat bedeng atau tanggul yang digunakan untuk jalan pengangkutan buah sawit.

“Inti dari semua aturan itu, menyebutkan, bahwa penanaman tanaman tidak bisa dilakukan di pinggir sungai dan harus memenuhi jarak sesuai ketentuan yang ada yakni, melakukan penanaman 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil,”tegasnya.

Melihat kondisi penanaman yang dilakukan PT MUP Segati sudah jelas melanggar aturan yang sudah ada, juga dinilai tidak mematuhi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Parahnya, setahun lalu DPRD Pelalawan juga pernah melakukan sidak ke lokasi dan ditemukan ada pelanggaran, namun, PT MUP hingga kini masih bebas menanam sawitnya di sepanjang DAS Sungai Gondai dan Sungai Segati. Ada apa? dan kok bisa?. Iini tanda tanya besar,” katanya mengakhiri. (anton).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *