• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
TVARNews.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
TVARNews.com
No Result
View All Result

Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000 Terkait PT Duta Palma Group 

16 Maret 2023
Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000 Terkait PT Duta Palma Group 

Jakarta, Tvarnews.com–Rabu 15 Maret 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN (hadir secara online), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Adapun amar putusan pada pokoknya yaitu: 

Berita Lainnya

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Menerima Audiensi Dari Korpus BEM Se-Riau 

PDAM – Pembayaran Rekening Air, Sudah Melalui Bank Rakyat Indonesia

Dirjen PP Dorong Kanwil Kemenkumham Invetarisir Perda

  • Menyatakan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN selama 7 tahun. 
  • Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1)

Editor Arman Tvarnews.com

Post Views: 18
ShareTweetSend
Previous Post

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU HADIRI KEGIATAN SOFT OPENING DUMAI ISLAMIC CENTER

Next Post

Nasib Seorang Petani Masyarakat Desa Balonijuk Untuk Kehidupan Sehari hari Keluarga Mereka Di Rumah

Discussion about this post

TV AR News Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang TV AR News

TV AR News

Ragam Visual & Berita

Portal berita video streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap. Mengutamakan kepentingan publik.

Seluruh Wartawan Media Online TVARnews.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 TVarnews.com