• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
TVARNews.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
TVARNews.com
No Result
View All Result

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana HAMDUN SP Terkait Korupsi Kredit Usaha Tani

26 Mei 2023
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana HAMDUN SP Terkait Korupsi Kredit Usaha Tani

Mataram, Tvarnews.com–-Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 17:15 WIB dan bertempat di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Mataram.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Berita Lainnya

Silaturahmi Kamtibmas dan Penanda Tanganan MOU Kapolres Pelalawan Bersama Sekolah SMP At-Taqwa

Kemenkumham Riau Sosialisasikan Tata Cara Memperoleh,Kehilangan, Pembatalan,Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI Ganda 

Pesan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pada Jajaran Lapas Bengkalis”Tak Bosan Bosan Saya Ingatkan,Jangan Main Narkoba!

Nama lengkap     : HAMDUN SP
Tempat lahir         : Sakra, Lombok Timur
Umur/tanggal lahir :    : 53 tahun / 31 Desember 1968
Jenis kelamin        : Laki-laki
Kewarganegaraan     : Indonesia
Tempat tinggal      : Jalan Moncok Karya Nomor 10, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram
Agama                    : Islam
Pekerjaan               : Swasta

HAMDUN SP merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan program penyaluran dana Kredit Usaha Tani (KUT) di Kabupaten Lombok Barat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp353.565.000

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 201/Pid/2008/PT.MTR tanggal 2 Februari 2009,  HAMDUN SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi secara berlanjut”. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan, memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Terpidana HAMDUN SP diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut, dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diamankan, Terpidana HAMDUN SP bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar, dan selanjutnya dibawa menuju Rutan Kejaksaan Negeri Tanah Grogot guna menunggu kedatangan Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Mataram.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)

Redaksi Arman Riau

Post Views: 74
ShareTweetSend
Previous Post

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana HAMSUL HS, S.E.

Next Post

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak Memprakarsai Pelaksanaan Haul Akbar Syekh Yusuf Al – Makassari (Tuanta Salamaka)

Discussion about this post

  • https://youtu.be/8_MmbsFpRBY

TV AR News Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang TV AR News

TV AR News

Ragam Visual & Berita

Portal berita video streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap. Mengutamakan kepentingan publik.

Seluruh Wartawan Media Online TVARnews.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 TVarnews.com