BERITA TVARNEWS.COM
Pelalawan, Riau–Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Mereka harus mengosongkan lahan seluas 81.793 hektare (ha) yang telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.
Batas waktu relokasi mandiri ditetapkan dimulai pada 22 Mei hingga 22 Agustus 2025. Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon saat pemasangan pelang penyegelan kawasan TNTN.
Beberapa hari kemudian Polda Riau menggelar Konferensi Pers terkait Penangkapan Penjual Lahan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang digelar di Gedung Media Center Polda Riau, Senin (23 Juni 2025).
Seorang pria berinisial JS, yang mengklaim sebagai “Batin Adat”, diduga telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu di kawasan TNTN, dengan nilai jual Rp 5 juta hingga 10 juta per surat.
Tak hanya itu, lahan yang dijual secara ilegal mencapai luas ratusan hektare, termasuk kepada tersangka lain berinisial DY, yang kini sudah dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan.
Selanjutnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) jual beli lahan TNTN ada nama kepala desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Tensi Sitorus. Diperiksa tim Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (27/6/2025).
Pantauan di lokasi, Tensi tiba di Kejati Riau sekitar tengah hari, menaiki mobil Mitsubishi Triton hitam dengan pelat nomor BM 8453 CM. Ia tampak didampingi seorang sopir dan seorang pria lainnya. Pemeriksaan berlangsung tertutup hingga sekitar pukul 14.07 WIB.
Usai pemeriksaan, Tensi keluar dengan mengenakan kemeja putih dan peci. Tanpa sepatah kata pun, ia langsung masuk kembali ke mobil dan meninggalkan lokasi. Awak media yang mencoba meminta pernyataan hanya mendapat gelengan kepala.
Diketahui, penyelidikan ini berkaitan dengan penerbitan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) di lahan yang masuk dalam kawasan konservasi TNTN. Lahan tersebut diduga dialihfungsikan secara ilegal dengan melibatkan sejumlah aparat desa.
Selain Tensi, beberapa kepala desa lain juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, antara lain dari Desa Bukit Kesuma, Lubuk Kembang Bunga, Bagan Limau, dan Batin Muncak Rantau.
Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Tensi Sitorus belum memberikan tanggapan resmi atas pemanggilan dan pemeriksaan tersebut.
Ketika konfirmasi kembali kades air hitam kecamatan ukuih hari Jumat 28/6/2025, lewat seluller mengatakan berapa orng yg terpanggil? Yg tersertifikasi cuma 1 dari bukit kusuma desa segati bang
Menurut laporan tim pendataan yg dibentuk oleh pemerintahan desa air hitam maka ditemukan benar nama yg tercantum dia atas telah menggarap sebidang tanah yang terletak di rt 11 RW 5 dengan batas” berikut
Tanah tersebut di garap berasal dari pemberian orng tua menurut penyataan yg bersangkutan selama tanah tersebut di kuasai atau digarap yg bersangkutan sampai saat ini belum pernah terjadi sengketa dan surat keterangan ini dibuat sebagai bukti bahwa beserta nama tercantum dia atas bertanggung jawab dan mencegah terjadi nya kebakaran yg dipusat titik api kata kades air hitam.
lanjut lagi kalau dari TNTN tidak ada mengeluarkan skt kami bang tutup Tangsi Sitorus kepada tim media
Redaksi.