Maraknya Pengepul Gudang Kayu Olahan Dijalan Bintang Bagan Kota, Diduga Tampa Izin Resmi, APH Harus Bertindak Tegas

Rohil.Bagan siapi-api,tvarnews.com–Pemerintah Indonesia, melalui KLHK dan aparat penegak hukum lainnya, menegaskan komitmen untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir. Hingga penghujung tahun 2025, adanya temuan tim investigasi hasil laporan masyarakat terkait gudang penampungan atau pendistribusian kayu diduga hasil pembalakan liar dalam kawasan hutan, jalan bintang No kelurahan kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Jum’at 26/12/2025.

Awak media dan tim investigasi menelusuri jalan menuju desa sungai nyamuk kecamatan Sinaboi, didalam perjalanan tampak dari jalan, di gang teguh ada gudang pagar senk sekeliling,tim datangi gudang ,terlihat didalam gudang pekerja beraktivitas angkat kayu ke becak motor,kalau kita lihat lokasi dari depan seperti rumah ruko, tapi dihalaman belakang ada gudang dipagari Senk untuk menutupi penumpukan kayu kayu yang berkualitas, tampak plang bertulisan Gudang Kayu AHONG , menjual bahan bahan bangunan kayu,tripleks dll, dan tidak tampak izin resmi pendistribusian penampungan kayu. Diduga Tampa Izin Resmi seperti SIUP/NIB. Izin Tanda Daftar Gudang (TGD). Tempat Penampungan Terdaftar (TPT). FA-KO). SKSHHK.SAKR.SVLK. semua itu diduga gudang milik Bos Nyonya Jalan Bintang Bagan Kota Kabupaten Rohil,tidak memiliki izin.

Foto Plang Gudang Kayu Olahan Diduga Tampa Izin Resmi. (SIUP/NIB.SKSHHK.SAKR.SVLK).Milik Bos Nyonya Jalan Bintang Bagan Kota Kabupaten Rohil.

Salah satu warga dikonfirmasikan kayu kayu tersebut didatangkan dari luar bang, pakai mobil dramtruk Coldisel pakai tutup bang,disini banyak gudang kayu di belakang ini ada nama Faisal ,disini sambil tunjuk gudang kayu nama nya nyonya datang lansung aja bang ke gudang itu tutup warga inisial R.

Foto Kariawan Gudang Kayu Olahan Bos Nyonya

Konfirmasi berlanjut kepada pekerja gudang, bernama Wilson,awak media bertanya kayu dari mana, bapak lansung sama bos aja, yang punya gudang siapa namanya jawab pekerja nyonya yang punya pak,bapak lansung aja sama nyonya.Terlihat didalam gudang kayu ada pintu lagi dan kayu bermacam macam kualitas didalam gudang tersusun rapi. Wilson tidak mau memberikan nomer bos yang katanya nama nyonya. Wilson lansung menyodorkan amplop ke wartawan, tim keberatan dan tidak mau harga diri seorang jurnalis dihargai amplop konfirmasi terus dilakukan sambil ambil dokumentasi.

Konfirmasi berlanjut kepada kepala kepolisian Resor kota Bagan siapi-api pada tanggal 28/12/2025 ,terkait gudang kayu jalan bintang bagan kota kabupaten Rokan Hilir yang diduga izin pendistribusian, pengepul kayu kayu olahan yang diduga dalam kawasan hutan, Kapolsek bagan mengatakan “buat laporan ke Polsek bang , Biar kita Lidik ” tutup Kapolsek Bagan.

Foto Gudang Kayu Diduga Tampa Izin Resmi

Tim investigasi monitoring mencoba konfirmasi ke pemilik gudang yang kata karyawan Wilson bernama nyonya lewat seluler 0852-6XXX- 4777. Mengatakan sory, Saya tidak ada di bagan karena anak dlm keadaan sakit. yaa pak. dan boleh nanti kalo saya sampai bagan saya telp ya pak. mohon maklum. anak saya dirumah sakit.🙏.tutupnya.

Selanjutnya konfirmasi Berlansung kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) kabupaten Rokan Hilir terkait gudang kayu milik nyonya yang diduga belum mengantongi izin pendistribusian pengepul kayu kayu olahan yang diduga dalam kawasan hutan, mengatakan ” Mslh kehutanan kewenangan DLHK prop bang”. tutup Suwandi lewat WhatsApp.

Foto Gudang Kayu Olahan Diduga Berlenggang Tampa Disentuh Pihak Kepolisian

Tim selalu mencari mendalami temuan tersebut dan konfirmasi kepada UPT Kepala Pengelolaan Kehutanan (KPH) Bagan siapi-api Pak Didit lewat seluler+62 811-7XXX- 534 namun konfirmasi awak media tidak ada jawaban.(28/12/2025).

Jelas Untuk gudang pengepul kayu olahan, syarat utamanya meliputi izin usaha (SIUP/NIB melalui OSS), legalitas bahan baku dengan SKSHHK (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) atau dokumen sejenis (SAKR) dan SVLK. Izin Tanda Daftar Gudang (TGD). Tempat Penampungan Terdaftar (TPT). FA-KO), dan bukti kepemilikan lahan/bangunan gudang, kesiapan sarana produksi, dan tenaga profesional bersertifikat untuk menjamin legalitas dan kualitas produk sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) dan Pemda.

Jelas pelanggaran utama bagi pengepul atau pemilik gudang kayu olahan ada beberapa poin pelanggaran meliputi:

1, Diduga Tidak Memiliki Dokumen Legalitas Kayu: Setiap kayu olahan yang disimpan, diangkut, atau diperdagangkan wajib dilengkapi dengan dokumen angkut yang sah, seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (e-SKSHHK Olahan) atau dokumen lain yang relevan.Ketiadaan dokumen ini merupakan pelanggaran serius.

2, Diduga Tidak Memiliki Izin Usaha: Tempat penampungan atau gudang kayu olahan (TPT-KO) harus memiliki izin resmi dari instansi terkait (Dinas Kehutanan setempat atau melalui sistem perizinan berusaha terpadu). Menjalankan usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

3, Diduga Menerima Kayu dari Sumber Ilegal (Pembalakan Liar): Pengepul yang menerima atau menyimpan kayu yang diketahui berasal dari penebangan liar (illegal logging) juga dianggap terlibat dalam kejahatan kehutanan.

4, Diduga Pelanggaran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK): SVLK berfungsi untuk memastikan produk kayu berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara berkelanjutan. Pelanggaran terhadap ketentuan SVLK dapat berdampak pada legalitas usaha dan produknya.

Sanksi

Pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang berat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah, serta penyitaan kayu ilegal sebagai barang bukti.

Minta pihak kepolisian bagan siapi-api, dan Kepala Pengelolaan Kehutanan (KPH) untuk bertindak tegas para pengepul gudang gudang kayu di wilayah hukumnya.

Rahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page