Dua Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait PT Krakatau Steel Pada Tahun 2011

Jakarta,Tvarnews.com-Rabu 15 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

IP selaku Presiden Direktur PT. Krakatau Engineering, diperiksa saat saksi selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Krakatau Engineering (PT. KE) periode Oktober 2010 s.d Juni 2012,

Hubungannya dengan BFC Project adalah sebelum yang bersangkutan menjadi Dirut PT KE pada periode Mei 2005 s.d Oktober 2010 yang bersangkutan selaku Direktur Bisnis & Operasi PT KE yang pada tahun 2008 ada menandatangani cover letter ke Samsung Corporation atas hasil pembuatan Feasibility Study of Blast Furnace Project PT Krakatau Steel – Samsung Corporation oleh Tim Study PT KE, yang kemudian pada periode Oktober 2010 s.d Juni 2012 selaku Dirut PT KE yang pada November 2011 selaku anggota Konsorsium bersama ACRE dan MCC CERI menandatangani kontrak BFC Project dengan PT Krakatau Steel.

Lalu pada Juni 2012 s.d April 2015, yang bersangkutan selaku Direktur Logistik PT Krakatau Steel yang merencanakan pembelian bahan baku untuk kebutuhan operasi blast furnace, dan terakhir pada periode April 2015 s.d April 2018, yang bersangkutan selaku Direktur SDM & Pengembangan Usaha yang bertugas menyiapkan SDM untuk operasi blast furnace.

RAS selaku Mantan Ketua Panitia Pengadaan Blast Furnance Complex, diperiksa terkait saksi berperan sebagai Ketua Pengadaan Proyek Blast Furnace Complex yang mengetahui proses pengadaan dari prakualifikasi, penawaran, sampai diperoleh pemenang lelang.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

Jakarta, 15 Juni 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Dr KETUT SUMEDANA
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page